Pengacara Idrus Bantah Kliennya Terima Hadiah soal PLTU Riau.
atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo dalam dugaan kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Idrus selama ini tidak pernah merasa menerima uang dari Eni dan juga janji seperti yang selama ini diberitakan US$1,5 juta,
Dalam kasus ini, Idrus diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes B Kotjo.
Idrus juga diduga mengetahui dan berkontribusi pada penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yaitu sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus juga diduga memainkan peran dalam mendorong penandatanganan Perjanjian Pembelian Daya (PPA) dalam proyek konstruksi PLTU Riau-1. Proyek ini sementara ditangguhkan setelah KPK mulai menyelidiki dugaan penyuapan di sana.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Namun, Samsul mengatakan pemeriksaan yang berlangsung di KPK sebelum ditahan hari ini juga tidak menyinggung soal uang tersebut. Mungkin, kata Samsul, pada pemeriksaan berikutnya hal tersebut akan ditanyakan penyidik.
Sepanjang yang saya tahu, bahkan sampai tadi saya dampingi itu pertanyaan belum ada. Sehingga saya tidak bisa katakan benar atau tidak. Kita tunggu perkembangannya
Demikianlah Artikel berita ini dibuat semoga bermanfaat ya ^.^
zaman303 adalah situs Agen Poker Terbaik dan Terpercaya di Indonesia,dengan pelayanan 24 jam online yang berpengalaman dan profesional. 1000% Player VS Player.
Silahkan hubungi Customer Service kami di :
(-) BBM = DB855E18
(-) Line = zaman_330
(-) WA = +62 8576 382 9368.
Silahkan hubungi Customer Service kami di :
(-) BBM = DB855E18
(-) Line = zaman_330
(-) WA = +62 8576 382 9368.